Pengadilan Negeri Bantul kelas 1B berfungsi memberikan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan di bidang peradilan umum, mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang, dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.